Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. 1.JENAL ABIDIN Bin Alm JAFAR SIDIK
2.ROBBY PRASETYO Alias AMBON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1815/M.2.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENAL ABIDIN Bin Alm JAFAR SIDIK[Penahanan]
2ROBBY PRASETYO Alias AMBON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa I ROBBY PRASETYO Alias AMBON, terdakwa II JENAL ABIDIN Bin Alm JAFAR SIDIK, bersama sama sdr, JAGAT (Dpo)  dan sdr. GUSTI (Dpo) pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 05:00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat dijalan Ir.Juanda Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatan luka berat,  dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

Berawal saksi Sugiyanto dan saksi Ifriandi sedang berada di kantor Polres Resor Metro Bekasi Kota mendapat informasi ada pengeroyokan dijalan umum pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2023 sekitar jam 04:30 wib Pasar Baru tepatnya dijalan Ir.H. Juanda Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, selanjutnya tim opsnal polres resor metro bekasi kota melakukan penyelidikan ke lokasi untuk meminta keterangan tidak lama kemudian saksi Sugiyarto, saksi Ifriandi mendapatkan satu orang saksi Karma Alias Kemon untuk dilakukan introgasi pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 05:00 wib saksi Karmo Alias Kemon melihat keributan antara sdr. Gusti (Dpo) terdakwa Jenal Abidin Bin Alm Jafar Sidik, sdr. Jagat (Dpo), beristirahat di dalam mall borobudur kota bekasi, sekitar jam 05:20 wib tidak lama kemudian terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon kembali ke pedagang pasar baru mengutip (meminta uang keamanan) sesampai di tengah pasar pedagang di lapak kemudian saksi Karmo alias Kemon menghampiri dan menegur terdakwa I Robby Prasetyo alias Ambon dengan berkata kepada terdakwa I Robby “Buat Apaan Lagi Si Loo” lalu di jawab terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon “ buat beli tambahan minum bang” lalu saksi Karmo Alias Kemon menarik terdakwa II Robby Prasetyo Alias Ambon lalu memukul sebanyak dua kali kepada saksi Karmo Alias Kemon, selanjutnya saksi Karmo alias Kemon membalas dengan cara memukul bagian lengan kiri, tidak lama kemudian terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon mengeluarkan senjata tajam jenis badik (Daftar Pencarian Barang Bukti) lalu di rampas oleh sdr. Koyan (Dpo) tiba tiba datang terdakwa II Jenal Abidin Alias Fajar Sidik, sdr. Jagat (Dpo), sdr. Feri (Dpo), sdr.Gusti (Dpo), melakukan pemukulan secara bersama sama terhadap  saksi Karmo alias Kemon pada saat saksi Karmo Alias Kemon dikeroyok selanjutnya datang saksi Kardi Alias Gombes sehingga terjadi keributan saling serang, pada saat saksi Kardi Alias Gomes berada di tengah trotoar saksi Karmo Alias Kemon melihat terdakwa II Jenal Abidin Bin Alm Jafar Sidik membawa senjata tajam jenis pisau karter melakukan penusukan ke dada kiri dan menendang dengan kaki kanan selanjutnya membacok menggunakan parang mengenai tangan sebelah kiri saksi Kardi Alias Gomes, kemudian terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon melakukan pemukulan dengan tangan kepada saksi Kardi alias Gomes dilakukan terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon dengan posisi pemukulan dengan tangan mengepal mengenai wajah saksi Kardi Alias Gomes saling berhadapan.

 

Bahwa saksi Ifriandi, saksi Sugiyanto anggota kepolisian resor metro bekasi kota pada saat berada di kantor mendapat informasi ada kejadian pengeroyokan dan perkelahian pada hari Jumat tanggal 27 Deseber 2023 di Pasar Baru tepatnya di jalan Ir H Juanda Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, selanjutnya saksi Sugiyanto, saksi Ifriandi bersama tim melakukan penyelidikan menuju lokasi kejadian, setiba di lokasi kemudian saksi Sugiyanto bersama tim opsnal Polres Resor Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari saksi Karmo Alias Kemon, saksi Kardi alias Kemon pada saat berada di Pasar Baru Bekasi kemudian tim opsnal saksi Ifriandi, saksi Sugiyanto mengintrogasi terhadap saksi Karmo alias Kemon adanya keributan di depan lapak pedagang pasar baru bekasi dimana saksi Ifriandi melihat terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon cek cok lalu saksi Ifriandi, saksi Sugiyarto melerai tidak lama kemudian datang terdakwa II Jenal  Abidin alm Fajar Sidik yang meyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh sdr. Jagat (Dpo) sdr. Gusti (Dpo), sdr. Feri (Dpo), sdr. Alan (Dpo) terhadap saksi Kardi alias Gomes, kemudian datang saksi bintang merik saksi Kardi Alias Gomes saat berada di depan Bank Danamon, lalu datang terdakwa Jenal Abidin Alias Fajar Sidik membawa pisau kater menyayat  leher  saksi Kardi Alias Gomes, kemudian saksi Kardi Gomes menyerang kembali dengan membawa senjata tajam jenis golok dan mengejar terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon lari ke area wc depan lapak, tiba lama kemudian datang sdr. Gusti (Dpo), sdr. Jagat (Dpo) mengejar saksi Kardi Alias Gomes sehingga lari ke belakang Ruko KFC Samping Ramayana dikejar oleh terdakwa II Jenal Abidin Alias Fajar Sidik, sdr. Koyan (Dpo),sdr. Feri (Dpo), kemudian saksi Ifriando, saksi Sugiyanto melihat terdakwa II Jenal Abidin Alias Fajar Sidik yang melakukan penyerang dengan membawa senjata tajam sejis golok mengejar saksi Kardi Alias Gomes kemudian mengayunkan goloknya sehingga mengenai lengan kiri saksi Kardi Alias Gomes, selanjutnya datang warga sekitar dan pedagang pasar baru untuk melerai dan memisahkan,akibat pengeroyokan di muka umum dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatan luka berat tersebut selanjutnya saksi Kardi Alias Gomes melaporkan kejadian tersebut di polres resot metro bekasi kota untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum RUMAH SAKIT DR CHASBULLAH ABDUL MADJID Nomor : No.040.05/669/XII/2023/RS tanggal 29 Desember 2023, korban KARDI, Laki-laki, Bekasi, tiga puluh delapan bulan, Indonesia, Pedagang, Kp. Berengkok Rt.01/Rw.01 Desa Sukadaya Jl. Ir H Juanda Bekasi Timur Kota Bekasi, telah dilakukan pemeriksaan ole dr.Muhammad Rifri Syahrir, dengan Ahli Kedokteran Forensik dr.Suryo Wijoyo , Sp, KF, M.H. Kes sebagai berikut : ---

     Kesimpulan :

     Berdasarkan temuan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan dari  pemeriksaan   luar didapatkan luka akibat kekerasaan tupul berupa lecet pada dada, didapatkan luka akibat kekerasaan tajam berupa luka iris pada anggota gerak atas akibat hal tersebut menimbulkan penyakit halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu luka tersebut diharapkan sembuh dalam waktu satu minggu.

 

Perbuatan Terdakwa I ROBBY PRASETYO Alias AMBON bersama sama Terdakwa II JENAL ABIDIN  Bin JAFAR SIDIK sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke- 2 KUHPidana. -----

 

ATAU

     KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa I ROBBY PRASETYO Alias AMBON, terdakwa II JENAL ABIDIN Bin Alm JAFAR SIDIK, bersama sama sdr, JAGAT (Dpo)  dan sdr. GUSTI (Dpo) pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 05:00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat dijalan Ir.Juanda Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Penganiayaan Mengakibatkan Luka Luka Berat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan,  dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

 

Berawal Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar jam 04:30 wib terdakwa I Robby Prasetyo  alias Ambon mengutip (meminta uang keamanan) para pedagang di Pasar Baru di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, selanjutnya istirahat didalam mall Borobudur Kota Bekasi sekitar jam 05:00 wib terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon, terdakwa II Jenal Abidin bin alm Jafar Sidik bersama sama sdr. Jagat (Dpo), sdr. Sigit (Dpo), sdr. Koyan (Dpo), sdr. Sdr. Feri (Dpo) kemudian sekitar jam 05:20 wib terdakwa Robby Prasetyo Alias Ambon kembali mengutip uang keamanan kepada pedagang sesampai di lapak pedagang cabe saksi Karmo Alias Kemon  menghampiri terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon dengan berkata “ Buat Apaan Lagi Si Loo” lalu di jawab terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon “ buat beli tambahan minum bang” lalu saksi Karmo Alias Kemon menarik terdakwa II Robby Prasetyo Alias Ambon lalu memukul sebanayak dua kali kepada saksi Karmo Alias Kemon, selanjutnya saksi Karmo alias Kemon membalas dengan cara memukul bagian lengan kiri, tidak lama kemudian terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon mengeluarkan senjata tajam jenis badik (Daftar Pencarian Barang Bukti) lalu di dampas oleh sdr. Koyan (Dpo) tiba tiba datang terdakwa II Jenal Abidin Alias Fajar Sidik, sdr. Jagat (Dpo), sdr. Feri (Dpo), sdr.Gusti (Dpo), melakukan pemukulan secara bersama sama terhadap  saksi Karmo alias Kemon pada saat saksi Karmo Alias Kemon dikeroyok selanjutnya datang saksi Kardi Alias Gombes sehingga terjadi keributan saling serang, pada saat saksi Kardi Alias Gomes berada di tengah trotoar saksi Karmo Alias Kemon melihat terdakwa II Jenal Abidin Bin Alm Jafar Sidik membawa senjata tajam jenis pisau karter melakukan penusukan ke dada kiri dan menendang dengan kaki kanan selanjutnya membacok menggunakan parang mengenai tangan sebelah kiri saksi Kardi Alias Gomes, kemudian terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon melakukan pemukulan dengan tangan kepada saksi Kardi alias Gomes dilakukan terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon dengan posisi pemukulan dengan tangan mengepal mengenai wajah saksi Kardi Alias Gomes saling berhadapan.

 

Bahwa saksi Ifriandi, saksi Sugiyanto anggota kepolisian resor metro bekasi kota pada saat berada di kantor mendapat informasi ada kejadian pengeroyokan dan perkelahian pada hari Jumat tanggal 27 Deseber 2023 di Pasar Baru tepatnya di jalan Ir H Juanda Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, selanjutnya saksi Sugiyanto, saksi Ifriandi bersama tim melakukan penyelidikan menuju lokasi kejadian, setiba di lokasi kemudian saksi Sugiyanto bersama tim opsnal Polres Resor Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari saksi Karmo Alias Kemon, saksi Kardi alias Kemon pada saat berada di Pasar Baru Bekasi kemudian tim opsnal saksi Ifriandi, saksi Sugiyanto mengintrogasi terhadap saksi Karmo alias Kemon adanya keributan di depan lapak pedagang pasar baru bekasi dimana saksi Ifriandi melihat terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon cek cok lalu saksi Ifriandi, saksi Sugiyarto melerai tidak lama kemudian datang terdakwa II Jenal  Abidin alm Fajar Sidik yang meyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh sdr. Jagat (Dpo) sdr. Gusti (Dpo), sdr. Feri (Dpo), sdr. Alan (Dpo) terhadap saksi Kardi alias Gomes, kemudian datang saksi bintang merik saksi Kardi Alias Gomes saat berada di depan Bank Danamon, lalu datang terdakwa Jenal Abidin Alias Fajar Sidik membawa pisau kater menyayat  leher  saksi Kardi Alias Gomes, kemudian saksi Kardi Gomes menyerang kembali dengan membawa senjata tajam jenis golok dan mengejar terdakwa I Robby Prasetyo Alias Ambon lari ke area wc depan lapak, tiba lama kemudian datang sdr. Gusti (Dpo), sdr. Jagat (Dpo) mengejar saksi Kardi Alias Gomes sehingga lari ke belakang Ruko KFC Samping Ramayana dikejar oleh terdakwa II Jenal Abidin Alias Fajar Sidik, sdr. Koyan (Dpo),sdr. Feri (Dpo), kemudian saksi Ifriando, saksi Sugiyanto melihat terdakwa II Jenal Abidin Alias Fajar Sidik yang melakukan penyerang dengan membawa senjata tajam sejis golok mengejar saksi Kardi Alias Gomes kemudian mengayunkan goloknya sehingga mengenai lengan kiri saksi Kardi Alias Gomes, selanjutnya datang warga sekitar dan pedagang pasar baru untuk melerai dan memisahkan,akibat penganiayaan tersebut selanjutnya saksi Kardi Alias Gomes melaporkan kejadian tersebut di polres resot metro bekasi kota untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum RUMAH SAKIT DR CHASBULLAH ABDUL MADJID Nomor : No.040.05/669/XII/2023/RS tanggal 29 Desember 2023, korban KARDI, Laki-laki, Bekasi, tiga puluh delapan bulan, Indonesia, Pedagang, Kp. Berengkok Rt.01/Rw.01 Desa Sukadaya Jl. Ir H Juanda Bekasi Timur Kota Bekasi, telah dilakukan pemeriksaan ole dr.Muhammad Rifri Syahrir, dengan Ahli Kedokteran Forensik dr.Suryo Wijoyo , Sp, KF, M.H. Kes sebagai berikut : ---

     Kesimpulan :

     Berdasarkan temuan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan dari  pemeriksaan   luar didapatkan luka akibat kekerasaan tupul berupa lecet pada dada, didaptkan luka akibat kekerasaan tajam berupa luka iris pada anggota gerak atas akibat hal tersebut menimbulkan penyakit halangan dalam menjalankan pekerjssan jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu luka tersebut diharapkan sembuh dalam waktu satu minggu.

 

Perbuatan Terdakwa I ROBBY PRASETYO Alias AMBON dan Terdakwa II JENAL ABIDIN  Bin JAFAR SIDIK sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya