Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
439/Pid.Sus/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin MUKSALMINA ALIAS MUKSAL BIN (ALM) ZULKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 439/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–5815/M.2.17/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKSALMINA ALIAS MUKSAL BIN (ALM) ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa MUKSALMINA Alias MUKSAL Bin ZULKIFLI (Alm) bersama dengan saksi JONATHAN RAFAEL SANJAYA Alias JO (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Kasturi Raya Nomor 76 RT 002/RW 004, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

----- Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib saksi Taufiq Hidayat dan saksi Ramdhani Gustaman dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar yang berkedok sebagai toko kosmetik di Jalan Kasturi Raya Nomor 76 RT 002/RW 004, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Taufiq Hidayat dan saksi Ramdhani Gustaman melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan mendapati saksi Muhammad Rizki yang hendak membeli obat-obatan tanpa resep dan tanpa ijin edar di toko tersebut. Kemudian saksi Taufiq Hidayat dan saksi Ramdhani Gustaman mendatangi toko tersebut dan mendapati Terdakwa bersama saksi Jonathan (Penuntutan terpisah) yang sedang berada di toko tersebut. Selanjutnya saksi Taufiq Hidayat dan saksi Ramdhani Gustaman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 130 (seratus tiga puluh) butir pil kuning (Kode MF), 590 (lima ratus sembilan puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak hijau yang berhologram “ASLI AG” yang terdiri dari 290 (dua ratus sembilan puluh) butir berada di dalam laci meja kayu toko dan 300 butir berada dalam tas belanja warna hijau yang baru diantarkan oleh Terdakwa kepada saksi Jonathan Rafael (Penuntutan terpisah) yang bertugas sebagai penjaga toko, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2.850.000 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna biru muda dengan nomor telepon 081289637648. Selanjutnya saksi Taufiq Hidayat dan saksi Ramdhani Gustaman melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara mengantarkan obat-obatan tanpa ijin edar ke toko obat yang dijaga oleh saksi Jonathan Rafael (Penuntutan terpisah) untuk selanjutnya obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dijual kepada orang-orang yang datang untuk membeli obat-obatan tanpa dilengkapi dengan resep dokter di toko dijaga oleh saksi Jonathan Rafael (Penuntutan terpisah).----- ---------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari sdr. JEFRI (DPO) untuk selanjutnya Terdakwa antarkan setiap hari kepada saksi Jonathan Rafael (Penuntutan terpisah) sambil Terdakwa mengambil uang hasil penjualan obat setiap harinya dari saksi Jonathan Rafael (Penuntutan terpisah) untuk dilaporkan dan diserahkan kepada sdr. DAFA (DPO) secara langsung di tempat penjualan Mie Aceh yang berlokasi di daerah Kranji, bekasi Barat, Kota Bekasi. Adapun Terdakwa bekerja dengan sdr. JEFRI (DPO) sudah sekitar 7 (tujuh) bulan sebagai pengantar obat dan mengambil uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar dan Terdakwa memperoleh keuntungan berupa gaji bulanan sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :

  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0237 tanggal 02 Juli 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0274 tanggal 02 Juli 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian  Trihexyphenidyl Positif.

----- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Jonathan Rafael (Penuntutan terpisah) dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MUKSALMINA Alias MUKSAL Bin ZULKIFLI (Alm) bersama dengan saksi JONATHAN RAFAEL SANJAYA Alias JO (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Kasturi Raya Nomor 76 RT 002/RW 004, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

----- Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib saksi Taufiq Hidayat dan saksi Ramdhani Gustaman dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar yang berkedok sebagai toko kosmetik di Jalan Kasturi Raya Nomor 76 RT 002/RW 004, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Taufiq Hidayat dan saksi Ramdhani Gustaman melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan mendapati saksi Muhammad Rizki yang hendak membeli obat-obatan tanpa resep dan tanpa ijin edar di toko tersebut. Kemudian saksi Taufiq Hidayat dan saksi Ramdhani Gustaman mendatangi toko tersebut dan mendapati Terdakwa bersama saksi Jonathan (Penuntutan terpisah) yang sedang berada di toko tersebut. Selanjutnya saksi Taufiq Hidayat dan saksi Ramdhani Gustaman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 130 (seratus tiga puluh) butir pil kuning (Kode MF), 590 (lima ratus sembilan puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak hijau yang berhologram “ASLI AG” yang terdiri dari 290 (dua ratus sembilan puluh) butir berada di dalam laci meja kayu toko dan 300 butir berada dalam tas belanja warna hijau yang baru diantarkan oleh Terdakwa kepada saksi Jonathan Rafael (Penuntutan terpisah) yang bertugas sebagai penjaga toko, yang  uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2.850.000 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna biru muda dengan nomor telepon 081289637648. Selanjutnya saksi Taufiq Hidayat dan saksi Ramdhani Gustaman melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara mengantarkan obat-obatan tanpa ijin edar ke toko obat yang dijaga oleh saksi Jonathan Rafael (Penuntutan terpisah) untuk selanjutnya obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dijual kepada orang-orang yang datang untuk membeli obat-obatan tanpa dilengkapi dengan resep dokter di toko dijaga oleh saksi Jonathan Rafael (Penuntutan terpisah).----- ---------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari sdr. JEFRI (DPO) untuk selanjutnya Terdakwa antarkan setiap hari kepada saksi Jonathan Rafael (Penuntutan terpisah) sambil Terdakwa mengambil uang hasil penjualan obat setiap harinya dari saksi Jonathan Rafael (Penuntutan terpisah) untuk dilaporkan dan diserahkan kepada sdr. DAFA (DPO) secara langsung di tempat penjualan Mie Aceh yang berlokasi di daerah Kranji, bekasi Barat, Kota Bekasi. Adapun Terdakwa bekerja dengan sdr. JEFRI (DPO) sudah sekitar 7 (tujuh) bulan sebagai pengantar obat dan mengambil uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar dan Terdakwa memperoleh keuntungan berupa gaji bulanan sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :

  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0237 tanggal 02 Juli 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0274 tanggal 02 Juli 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian  Trihexyphenidyl Positif.

----- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Jonathan Rafael (Penuntutan terpisah) dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SLTA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.-----------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya