Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus/2024/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. IQBAL ARDIVA SALAM Als IQBAL Bin SUKIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 373/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4290/M.2.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL ARDIVA SALAM Als IQBAL Bin SUKIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Ia Terdakwa IQBAL ARDIFA SALAM als. IQBAL Bin SUKIRMAN bersama-sama dengan saksi WELLY SANDRIA als. WELLY Bin BENI SAPUTRA (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi AHMAD REYNALDI WIJAYA als. CURUT Bin ANDI WIJAYA (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 23.45 WIB dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di depan SMP 139 Kel. Malaka Jaya Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB, Ketika terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Jembatan No. 021 Rt.001/Rw.001 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur, saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) membeli narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dari Sdr. Pandu (DPO) lalu saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) menyuruh saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan terdakwa untuk mengambil tempelan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja yang sudah ditempel oleh Sdr. Pandu (DPO) di pot bunga depan SMP 139 Kel.Malaka Jaya Kec. Duren Sawit Jakarta Timur. Setelah sampai di lokasi tersebut, terdakwa bersama dengan saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mengambil tempelan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja yang berada di pot bunga yang dibungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja. Kemudian narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut dibawa ke rumah terdakwa.
  • Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa bersama saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) disusul oleh saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) kemudian narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut dibuka oleh saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bersama-sama dengan saksi Welly Sandria dan saksi Iqbal Ardiva. Setelah dibuka narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja berisi 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dan yang 1 (satu) bungkus berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dibeli oleh terdakwa seharga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah). Setelah itu, terdakwa membagi dua bagian yang satu bagian dibeli oleh saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) seharga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Kemudian sisa narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 4 (empat) bungkus plastik dibawa pulang oleh saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah).
  • Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, berdasarkan pengembangan atas penangkapan saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didalam rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jembatan No. 021 Rt.001/Rw.001 Kel. Malaka Jaya Kec. Duren Sawit Jakarta Timur saat habis dari kamar mandi oleh saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone merk Pocco warna hitam. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut berada di saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 14,15 (empat belas koma lima belas) gram yang berada di rumah saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 1700/NNF/2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 16 Mei 2024 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,9243 gram diberi nomor barang bukti 0914/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 10,5113 gram.

Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0914/2024/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Iqbal Ardifa Salam als. Iqbal Bin Sukirman bersama-sama dengan Welly Sandria als. Welly Bin Beni Saputra (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Ahmad Reynaldi Wijaya als. Curut Bin Andi Wijaya (dalam berkas dan penuntutan terpisah) tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari pihak yang berwenang lainnya dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

 

SUBSIDAIR 

Bahwa Ia Terdakwa IQBAL ARDIFA SALAM als. IQBAL Bin SUKIRMAN bersama-sama dengan saksi WELLY SANDRIA als. WELLY Bin BENI SAPUTRA (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi AHMAD REYNALDI WIJAYA als. CURUT Bin ANDI WIJAYA (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jembatan No.021 RT.001/RW.001 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur, atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam  bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, datang saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro yang mana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika. Berbekal informasi tersebut, saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro yang ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Metro Bekasi Kota langsung menuju ke tempat yang diinfokan kemudian melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinfokan di dalam rumah dan diketahui bernama Welly Sandria als Welly Bin Beni Saputra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur berdasarkan pengembangan atas penangkapan terhadap saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jembatan No. 021 RT.001/RW.001 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur oleh saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Pocco warna hitam. Selanjutnya dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut berada di saksi Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah). Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang beralamat di Kp. Jembatan No. 32A RT.005/RW.017 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 14,15 (empat belas koma lima belas) gram. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa mengakui barang bukti berupa narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja terdakwa peroleh dari  saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) Dimana saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) menyuruh terdakwa bersama dengan saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk mengambil narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja yang sudah ditempel oleh Sdr. Pandu (DPO) yang rencananya untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 1700/NNF/2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 16 Mei 2024 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,9243 gram diberi nomor barang bukti 0914/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 10,5113 gram.

Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0914/2024/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Iqbal Ardifa Salam als. Iqbal Bin Sukirman bersama-sama dengan Welly Sandria als. Welly Bin Beni Saputra (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Ahmad Reynaldi Wijaya als. Curut Bin Andi Wijaya (dalam berkas dan penuntutan terpisah) tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari pihak yang berwenang lainnya dalam hal untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

-------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya