Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2018/PN Bks MUH. IBNU FAJAR RAHIM,SH ISMAIL Alias MAIL Bin TARSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.S/2018/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan TAR-802/O.2.35/EPP.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. IBNU FAJAR RAHIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Alias MAIL Bin TARSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------      Bahwa Terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin TARSUDIN pada hari Jum’at tanggal 03 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Dalam Gudang PT. RITEL BERSAMA NASIONAL JD.id Kawasan Marunda Center Blok E8 Desa Segara Makmur Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi Prop. Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

 

------      Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang merupakan operator PT. RITEL BERSAMA NASIONAL JD.id sejak tahun 2018, melakukan tugasnya yaitu mengecek barang-barang yang masuk ke dalam gudang dimana saat barang milik PT. RITEL BERSAMA NASIONAL JD.id yang terletak diatas sebuah palet di dalam sebuah kardus yang dalam keadaan terbuka kemudian Terdakwa mengecek barang tersebut sambil mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung type A8+  dengan cara Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya yang memegang kertas atau surat jalan kemudian mengambil handphone tersebut dan menutupinya dengan kertas atau surat jalan tersebut kemudian Terdakwa membawa hanphone tersebut dan memasukkannya kedalam sebuah loker kecil dan sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa memasukkan handphone yang berada dalam loker kecil kedalam tas warna cokelat milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa pulang ke kontrakannya dimana akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. RITEL BERSAMA NASIONAL JD.id mengalamai kerugian sebesar ± Rp. 6.369.000,- (enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);

 

------      Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagai diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUH.Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya