Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT BPR ARTHAGUNA MANDIRI Kantor Cabang Tambun 1.NINING SUPARNI
2.GUGUN GUNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHAGUNA MANDIRI Kantor Cabang Tambun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAHRUDIN YAKUBPT BPR ARTHAGUNA MANDIRI Kantor Cabang Tambun
Tergugat
NoNama
1NINING SUPARNI
2GUGUN GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.500.595,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada penggugat.
Menghukum para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika seluruh kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp 110.500.595,- (Seratus sepuluh juta lima ratus ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah);
3.Menyatakan atas setiap harta benda milik para tergugat sah dan berharga dilakukan sita Jaminan(Conservatoir Beslag).
4.Menghukum para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak